Rabu, 29 Oktober 2014

Donor Darah

Darah merupakan salah satu komponen paling penting yang ada dalam tubuh,  mengingat fungsinya sebagai alat transportasi. Kekurangan darah di dalam tubuh dapat memacu sejumlah penyakit dimulai dari anemia, hipotensi, seranganjantung,  dan beberapa penyakit lainnya. Beberapa kasus lain seperti kecelakaan  dan proses  melahirkan juga merupakan penyebab seseorang mengalami kekurangan darah akibat pendarahan hebat. Kondisi ini tentu menuntut instansi yang terkait, seperti PMI dan rumah sakit, untuk selalu memiliki persediaan darah yang mencukupi. Namun ironisnya tak jarang kita temukan kasus kurangnya kantong darah di rumah sakit sementara kebutuhan akan darah terus meningkat. Untuk menunjukkan kepedulian kami, kami HMJ Akuntasi Muhammadiyah Surabaya bekerja sama dengan PMI cabang Kota Surabaya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Donor Darah dengan tema “FE PEDULI SESAMA”.






Yeeee,,,,kita sukses membuat acara ini ..


Gathering

Pada saat pelantikan HMJ-A......



Nah,,, setelah pelantikan

Demi mempererat tali persaudaraan kami HMJ-A melalukan kegiatan Gathering dengan tujuan anggota dapat saling kenal dan saling memahami satu sama lainnya..

makanan emankk yang ditunggu-tunggu yacchhh

Peringatan Hari Batik Nasional

Tanggal 2 Oktober adalah hari dimana kita memperingati sebagai Hari Batik Nasional,, Oleh karena itu HMJ-A UMSurabaya mengadakan lomba foto kelas.



Ini Foto-fotonya....

SemeSter 1......



SemesTer 3.........

SemEster 5,,,.....




dAn untuk pemenangnya adalah...



Selamat kalian berhak mendapatkan piagam penghargaan dari panitia........




Seruuu kan,,,tunggu aksi kami berikutnya...

OPREC HMJ-A

PENGUMUMAN

Terbuka Untuk Mahasiswa Fakultas Ekonomi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surabaya kelasPagi dan Malam,yang inginmendaftarkandirisebagaianggota HMJ Akuntansi di harapsegeramenghubungiketuakelasmasing-masinguntukmengambil form pendaftaran di pengurus HMJ-A.
So, Lets Join Guys with Us .
Buat Akuntansi mu lebih Berwarna ..
Tuangkan Ide dan Aspirasi mu Disini .


 Hima Akuntansi
Um Surabaya





Formulir Pendaftaran
Anggotahmj

Nama                     :______________________________________________
Nim                       : ______________________________________________
Alamat                   :_______________________________________________
No Hp                    :_______________________________________________
Alamat Email           :_______________________________________________
Jika Ada  :
Ø Pin BB          :_______________________________________________
Ø Nomor Wa           :_______________________________________________
Ø Facebook           :_______________________________________________
PengalamanOrganisasi    : __________________________________________
                                        ___________________________________________
                                        ___________________________________________
                                        ___________________________________________

Mahasiswa Pagi/Malam*
                    Surabaya, ......., ........, ..........
TTd Pendaftar

____________

-* Coret Yang Tidak Perlu




Contact Person

Kahim                             : Azizatul Muna Asas (20121220044)             Hp 083850036667
Wakahim                       : Hanifah Fikriyah (20121220026)                             Hp 083808390126
Dep.Administrasi         : Fatin Agustin (20121220036)                         Hp 085785000053
Dep.Keuangan              : Eka Zuliana (20121220027)                            Hp 085655084590
Dep.Sistem IT               : Nifta Asmaul Fauziah (20121220029)                    Hp 083831272393
Dep.Pengkaderan        : Vicky Ghany Arsyad (20131220003)             Hp 085748311119
                    Anggota     : Lailatul Mubarokah (20121220021)              Hp 085148944787
                                        : Riyanti Purwaningtyas (20121220022)          Hp 085730155696
                                        : Taufikurrahim (20131220032)                       Hp 087821974206
                                        : Ririn Nirmawati (20131220068)                              Hp 083856976220
                                        : Elis Hidayah (20131220050)                           Hp 085706155729
                                        : Ristian Widyati H (20131220051)                 Hp 089660539207
Dep.Humas                   : Intan Maftuhatun N. (20131220072)           Hp 081938177344
                    Anggota     : Fendi Pradana (20121220007)                       Hp 082244490830
                                        : Wike Arya Ning Tyas (20121220002)            Hp 081703463068
                                        : Ainun Nabila Asikin (20131220031)              Hp 085646199482
                                        : Tatik Hariyati (20131220066)                         Hp 082338164390
: Yuni Andari (20131220107)                            Hp 082333176716
Dep.BO                          : M. Hanifan Silmi (20121220047)                   Hp 089669558774
                    Anggota     : Akhmad Firmansyah (20121220114)           Hp 087850007193
                                        : Fitria Handayani (20121220020)                   Hp 085730116877
                                        : Lia Nurlatifah (20131220064)                        Hp 08996017523
                                        : Elsi Firnida (20131220108)                             Hp 087753480455
                                        : Elok Cahyani (20131220059)                          Hp 085730251870
Dep.SDM                       : Heru Teguh Prayitno (20121220037)           Hp 08998999147
                    Anggota     : Nadipa (20121220019)                                    Hp 085732947908
                                        : Holy Vivience (20121220045)                        Hp 085731562427
                                        : Etti Nur Ainifauza (20121220030)                 Hp 085748370095
                                        : Nurul Izzatur Rahmah (20131220045)                   Hp 087701707050
                                        : Ramadhani Suci R (20131220009)                Hp 08993475739
Dep.BMU                      : Sandra Indah Sari (20121220023)                 Hp 083831400595
                    Anggota     : Umi Rosyida (20121220046)                          Hp 085748919790
: Putri Sulistiya Ningrum (20121220031)          Hp 083831708234
: Hamidi (20121220009)                                    Hp 087854100148
: Agus Sumanto (20131220029)                      Hp 085706660603
: Tutut Oktaviana (20131220040)                             Hp 087864135163

: Fifin Cahyarini (20131220110)                       Hp 085331491858

AD ART

ANGGARAN DASAR

Bahwa sesungguhnya pembinaan Negara Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila di mana generasi muda ikut memberikan isi kepada kemerdekaan Indonesia adalah sesuai dengan ketentuan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Himpunan Mahasiswa Akuntansi sebagai lembaga pembinaan mahasiswa dan pengabdi masyarakat adalah bentuk organisasi kemahasiswaan di dalam perguruan tinggi Muhammadiyah Surabaya
Himpunan Mahasiswa Akuntansi Muhammadiyah Surabaya sebagai bagian dari rakyat yang didorong oleh rasa tanggung jawab dan pengabdian kepada Tuhan, tanah air, bangsa, dan almamater berkewajiban belajar, berkarya dan berjuang.
Atas dasar ini dan sesuai dengan kemurnian hati, kedaulatan, dan asas kemahasiswaan, maka seluruh mahasiswa Akuntansi Muhammadiyah Surabaya menurut anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN dan LAMBANG
Pasal 1
Himpunan ini bernama HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA disingkat HMJ A-UMS.
Pasal 2
Himpunan ini didirikan di Kampus Universitas Muhammadiyah di kota Surabaya pada tanggal 23 Maret untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Himpunan ini didirikan oleh mahasiswa akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya
Pasal 4
Himpunan ini merupakan lembaga pendidikan non-formal dan pembinaan kemahasiswaan untuk maha-siswa Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Pasal 5
Himpunan ini bertempat di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Pasal 6
1.     Lambang HMJ A-UMS berupa huruf dengan tulisan ‘HMJ’, serta di samping kiri terdapat tulisan ‘AKUNTANSI’, serta di bawah tulisan ‘MUHAMMADIYAH UNIVERSITY of SURABAYA’.
2.     Lambang HMJ A-UMS berwarna merah menggambarkan dan melambangkan Akuntansi sebagai generasi yang berani dan kreatif
3.     Lambang kedua HMJ A-UMS berupa garis penghubung antara akuntansi dan muhammadiyah Surabaya yang berarti Akuntansi akan selalu menjaga silaturahmi kepada seluruh mahasiswa di universitas Muhammadiyah Surabaya.


BAB II ASAS dan TUJUAN
Pasal 7
Asas HMJ A-UMS adalah :
1.     Pancasila
2.     Tridarma Perguruan Tinggi
3.     Kemahasiswaan
4.     Kekeluargaan

Pasal 8
Tujuan HMJ A-UMS adalah :
1.     Membina ikatan persaudaraan diantara seluruh mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surabaya dilandasi rasa kekeluargaan di antara segenap warga Jurusan Akuntansi UMS.
2.     Ikut mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan pendidikan tinggi dan pendidikan Akuntansi.
Ikut membina kemajuan ilmu pengetahuan, cipta karya dan pendidikan Akuntansi di Indonesia.
3.     Ikut serta dalam usaha pembangunan dan pembaharuan masyarakat Indonesia.
4.     Membina kegiatan belajar, berkarya dan berjuang yang dinamis, kreatif dan produktif serta harmonis dan kontinyu di kalangan mahasiswa Jurusan Akuntansi.
5.     Mengusahakan terjaminnya syarat-syarat dan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban, serta membela dan memperjuangkan hak anggota dalam kegiatan akademis.
6.     Membina pengabdian kepada Tuhan, tanah air dan almamater atas dasar kejujuran, kebenaran dan keadilan diantara mahasiswa Jurusan Akuntansi.
7.     Membangun sikap kepemimpinan mahasiswa Jurusan Akuntansi.

BAB III KEDUDUKAN
Pasal 9
Kedudukan tertinggi ada di tangan pengurus yang dijalankan oleh rapat umum anggota HMJ A-UMS.
Pasal 10
Dalam kedudukannya HMJ A-UMS bersifat mandiri. HMJ A-UMS mempunyai otonomi ke dalam, serta otonomi ke luar secara konsultatif.
BAB IV PROGRAM
Pasal 11
Program HMJ A-UMS dilaksanakan dengan cara-cara yang sesuai dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan HMJ A-UMS, serta moral dan hukum yang berlaku.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota HMJ A-UMS adalah mereka yang terdaftar resmi sebagai mahasiswa strata-1 Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surabaya dan anggota aktif.
Pasal 13
Keanggotaan HMJ A-UMS terdiri atas :
1.     Badan Pengurus.
2.     Anggota aktif.
3.     Anggota pasif.









BAB VI KEORGANISASIAN
Keorganisasian Himpunan Mahasiswa Akuntansi UMS terdiri atas:
Pasal 14
Badan Pengurus adalah lembaga pemegang kekuasaan eksekutif di Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surabaya yang merupakan anggota aktif HMJ A-UMS.
Pasal 15
Anggota aktif  adalah lembaga eksekutif di Himpunan Mahasiswa Akuntansi UMS yang bertanggung jawab terhadap Pengurus.
Pasal 16
Anggota pasif adalah anggota biasa HMJ A-UMS yang terdaftar sebagai mahasiswa Akuntansi UMS.
BAB VII KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan HMJ A-UMS diperoleh dari :
1.     Iuran anggota HMJ A-UMS yang mekanisme pelaksanaannya diatur oleh Pengurus.
2.     Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
3.     Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan HMJ A-UMS.

Pasal 18
Apabila HMJ A-UMS dibubarkan maka milik dan keuangan disumbangkan kepada yayasan-yayasan sosial atau diserahkan kepada UMS.
BAB VIII ATURAN PENUTUP
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) HMJ A-UMS hanya dapat diubah dalam rapat umum anggota (RUA) HMJ A-UMS yang diadakan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota aktif HMJ A-UMS ditambah satu dan disetujui oleh dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota aktif yang hadir.
Pasal 20
Pembubaran HMJ A-UMS hanya dapat dibubarkan oleh rapat umum anggota (RUA) HMJ A-UMS yang khusus diadakan untuk itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) dari jumlah anggota aktif HMJ A-UMS, serta disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota aktif yang hadir.
BAB IX HAL-HAL LAIN
Pasal 21
Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar HMJ A-UMS ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HMJ A-UMS.

Surabaya, 16 Mei 2014
                                                                                                            Badan Pengurus
            Ketua                                                                                            Sekretaris




Azizatul Muna Asas                                                                              Fatin Agustin
   (20121220044)                                                                                  (20121220036)


















ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pengurus adalah mahasiswa strata-1 yang terdaftar resmi pada Jurusan Akuntansi.
Pasal 2
Anggota aktif adalah
1.     mahasiswa strata-1 yang terdaftar resmi pada Jurusan Akuntansi UMS yang telah memenuhi ketetapan Pengurus dan telah disahkan oleh Pengurus.
2.     Mereka yang bukan anggota dan dianggap berjasa bagi himpunan yang ditetapkan oleh Pengurus.
3.     Anggota yang keanggotaannya telah hilang dikarenakan sudah tidak terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa strata-1 pada jurusan Akuntansi UMS.

Pasal 3
Anggota pasif adalah mahasiswa strata-1 yang terdaftar resmi pada Jurusan Akuntansi UMS tetapi tidak aktif dalam pengorganisasian.
Pasal 4
Hak anggota HMJ A-UMS:
1.     Hak anggota aktif dalam HMJ A-UMS ditetapkan oleh Pengurus yang disahkan oleh Pengurus.
2.     Setiap anggota aktif berhak memilih dan dipilih menjadi ketua kepanitiaan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
3.     Setiap anggota aktif berhak menjadi anggota kepanitiaan
4.     Setiap anggota aktif berhak menghadiri semua acara yang diadakan HMJ A-UMS kecuali rapat-rapat tertutup Pengurus
5.     Setiap anggota aktif berhak mempunyai hak satu suara dalam rapat umum anggota
6.     Setiap anggota aktif berhak menggunakan fasilitas HMJ A-UMS.
7.     Setiap anggota aktif berhak mewakili HMJ A-UMS keluar setelah diberi mandat oleh ketua Pengurus.

Pasal 5
Kewajiban anggota HMJ A-UMS:
1.     Menjunjung tinggi dan menaati putusan RUA serta AD dan ART HMJ A-UMS.
2.     Menjaga nama baik HMJ A-UMS.
3.     Membantu menyukseskan kegiatan yang diadakan Pengurus.
Pasal 6
Keanggotaan HMJ A-UMS dapat hilang karena:
1.     Meninggal dunia.
2.     Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis pada Pengurus.
3.     Pemecatan yang diputuskan oleh RUA.

BAB II BADAN PENGURUS
Pasal 7
Ketua Badan Pengurus dipilih melalui pemilihan umum HMJ A-UMS.
Pasal 8
Seseorang berhak dipilih menjadi ketua Badan Pengurus apabila memiliki pengalaman organisasi
Pasal 9
Tata cara pemilihan ketua BP ditentukan oleh Pengurus sebelumnya dan diselenggarakan oleh panitia pemilu yang diberi mandat oleh Pengurus sebelumnya.
Pasal 10
1.     Jika ketua BP berhalangan sementara dalam menjalankan fungsinya, maka BP akan dipimpin oleh seorang wakil BP yang diberi mandat oleh ketua BP sebagai Pejabat Sementara Ketua BP.
2.     Jika Ketua BP berhalangan tetap (tidak bisa menjalankan fungsinya), maka BP akan dipimpin oleh seorang wakil BP sebagai Pejabat Sementara Ketua BP.

Pasal 11
Masa kerja BP adalah 1 periode kepengurusan.
Pasal 12
Hak BP HMJ A-UMS adalah:
1.     Ketua BP berhak mewakili HMJ A-UMS.
2.     Ketua BP berhak memberi mandat kepada anggota HIMA untuk mewakili HMJ A-UMS.
3.     Ketua BP berhak mengundang anggota HMJ A-UMS untuk menghadiri rapat BP.
4.     Ketua BP berhak mengangkat dan memecat anggota BP
5.     BP berhak membentuk dan mengangkat panitia-panitia khusus untuk kegiatan himpunan.

Pasal 13
Kewajiban BP HMJ A-UMS:
1.     BP berkewajiban mengusahakan terlaksananya tujuan HMJ A-UMS sesuai dengan yang tercantum dalam AD dan ART HMJ A-UMS.
2.     BP berkewajiban melaksanakan putusan RUA.
3.     BP berkewajiban menyusun dan melaksanakan program sesuai dengan Program Kerja HIMA.
4.     BP berkewajiban memberikan laporan kinerja dan mempertanggungjawabkannya dalam sidang terbuka, pada periode yang ditentukan oleh BP.

BAB III AGGOTA
Pasal 14
Pemilihan Anggota disesuaikan dengan AD dan ART HIMA UMS dan diatur dalam Kepengurusan.
Pasal 15
Seseorang berhak dipilih menjadi anggota apabila telah memiliki pengalaman menjadi anggota aktif HMJ A-UMS.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan mengenai hal anggota disesuaikan dengan AD/ART HMJ A-UMS.
Pasal 17
Hak anggota HMJ A-UMS:
1.     Anggota berhak mewakili HMJ A-UMS pada Kongres UMS.
2.     Anggota berhak membentuk tim anggota dari anggota aktif HMJ A-UMS yang bertugas membantu anggota dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 18
Kewajiban anggota HMJ A-UMS:
1.     Anggota berkewajiban menyusun dan melaksanakan program sesuai dengan Proker.
2.     Anggota berkewajiban memberikan laporan kinerja dan mempertanggungjawabkannya dalam sidang terbuka, pada periode yang ditentukan oleh BP

BAB IV RAPAT
Pasal 19
Macam rapat :
1.     Rapat Umum Anggota (RUA)
2.     Rapar BP
3.     Sidang Terbuka

Pasal 20
RUA adalah sidang yang menghasilkan putusan tertinggi HMJ A-UMS.
Pasal 21
RUA diadakan jika Pengurus merasa perlu (Pasal 12 ART ayat 6) dan atau ada permintaan anggota (Pasal 4 ART ayat 7).
Pasal 22
RUA dan keputusan-keputusannya sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah (1/2) jumlah anggota biasa ditambah satu, bila tidak terpenuhi maka pimpinan rapat dapat menunda rapat secepat-cepatnya enam kali dua puluh empat jam .
Khusus untuk RUA perubahan AD-ART dan pembubaran HMJ A-UMS berlaku Pasal 19 dan 20 AD.
Pasal 23
Untuk menyelenggarakan RUA, Pengurus harus mengundang seluruh angggota sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum rapat melalui undangan dan papan pengumuman di HIMA dan sekitarnya.
Pasal 24
Keputusan rapat diambil dgn jalan musyawarah atau pemungutan suara terbanyak jika tidak tercapainya mufakat. Hak suara ada pada anggota yang mengikuti keseluruhan RUA.
Pasal 25
Sidang Terbuka adalah sidang yang diadakan oleh Pengurus.
Pasal 26
Keputusan pada sidang Terbuka sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah anggotanya ditambah satu.
Pasal 27
Rapat BP adalah rapat anggota aktif HMJ A-UMS yang membahas program kerja badan pengurus dan dipertanggungjawabkan kepada badan pengurus.
BAB V HIRARKI DASAR HIMPUNAN
Pasal 28
Hirarki dasar HMJ A-UMS:
1.     AD dan ART HMJ A-UMS
2.     Ketetapan RUA
3.     Ketetapan BP


BAB VI HAL-HAL LAIN
Pasal 29
Hal-hal lain yang tidak tercantum pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diatur dalam RUA dan Sidang Terbuka.
Pasal 30
Anggaran dasar dan Angggaran Rumah Tangga ini adalah penyempurnaan dari rancangan AD dan ART HMJ A-UMS tahun sebelumnya dan dibahas pada Sidang Terbuka HMJ A-UMS pada hari Kamis, 15 Mei 2014, serta disahkan oleh referendum seluruh anggota aktif HMJ A-UMS pada hari Jum’at, 16 Mei 2014
Pasal 31
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan sampai ada perubahan lebih lanjut.

Surabaya, 16 Mei 2014
                                                                                                            Badan Pengurus
            Ketua                                                                                            Sekretaris




Azizatul Muna Asas                                                                              Fatin Agustin
   (20121220044)                                                                                  (20121220036)


















Badan pengurus dan Anggota Aktif

Kahim                                     : Azizatul Muna Asas (20121220044)
Wakahim                                : Hanifah Fikriyah (20121220026)
Dep.Administrasi                   : Fatin Agustin (20121220036)
Dep.Keuangan                        : Eka Zuliana (20121220027)
Dep.Sistem IT                         : Nifta Asmaul Fauziah (20121220029)
Dep.Pengkaderan                    : Vicky Ghany Arsyad (20131220003)
                        Anggota          : Lailatul Mubarokah (20121220021)
                                                : Riyanti Purwaningtyas (20121220022)
                                                : Taufikurrahim (20131220032)
                                                : Ririn Nirmawati (20131220068)
                                                : Elis Hidayah (20131220050)
                                                : Ristian Widyati H (20131220051)
Dep.Humas                             : Intan Maftuhatun Nu’amak (20131220072)
                        Anggota          : Fendi Pradana (20121220007)
                                                : Wike Arya Ning Tyas (20121220002)
                                                : Ainun Nabila Asikin (20131220031)
                                                : Tatik Hariyati (20131220066)
                                                : Dwi Riska Ariani (20131220005)
: Yuni Andari (20131220107)
Dep.BO                                   : M. Hanifan Silmi (20121220047)
                        Anggota          : Akhmad Firmansyah (20121220114)
                                                : Fitria Handayani (20121220020)
                                                : Lia Nurlatifah (20131220064)
                                                : Elsi Firnida (20131220108)
                                                : Elok Cahyani (20131220059)
Dep.SDM                                : Heru Teguh Prayitno (20121220037)
                        Anggota          : Nadipa (20121220019)
                                                : Holy Vivience (20121220045)
                                                : Etti Nur Ainifauza (20121220030)
                                                : Nurul Izzatur Rahmah (20131220045)
                                                : Ramadhani Suci R (20131220009)
Dep.BMU                               : Sandra Indah Sari (20121220023)
                        Anggota          : Umi Rosyida (20121220046)
: Putri Sulistiya Ningrum (20121220031)
: Hamidi (20121220009)
: Agus Sumanto (20131220029)
: Tutut Oktaviana (20131220040)
: Fifin Cahyarini (20131220110)

Penasehat Internal                  : Fakhruddin Firman Jaya (20101220016)
: Syafiah (20111220021)
                                                : Dinda Putri Alistya (20111220003)
Penasehat Eksternal                : Adhar Putra S (20101220019)
: Ulfa Mariati (20111220023)
: Sisca Hari Wardana (20111220005)


PROGRAM KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA AKUNTANSI
PERIODE ( 2014-2015 )

No
Departement
Nama Kegiatan
Tujuan Kegiatan
Dana
1.
Pengkaderan
Baksos
Sosialisasi mengenai pentingnya kepedulian social, pendidikan dan kesehatan
Rp       500.000,-
LDKM
Melatih mahasiswa untuk menjadi pemimpin dan membentuk karakter yang bermental baik
Rp    1.500.000,-
Seminar FRAUD
Memberikan pengetahuan tentang mengaudit data akuntansi dan perbuatan melanggar hukum yang salah
Rp    3.000.000,-
JOBFAIR UMS
Memberikan peluang bagi mahasiswa untuk mendapatkan pekerjaan
Rp    2.000.000,-
2.
Humas
Pengelolaan Social Media
Memperluas dan mengembangkan jaringan HIMA di internal dan eksternal

Meet and Great
Meningkatkan tali silaturahmi dengan demisioner dan alumni HIMA

Ulang Tahun HIMA
Mempererat tali silaturahmi dengan keluarga besar prodi akuntansi dan lainnya
Rp       800.000,-
3.
Budaya Olahraga
Latihan futsal dan voly
Diadakan setiap bulan

Senam Bersama
Diadakan 2 bulan sekali di luar kampus UMS

Out Bound akhir tahun
Refreshing untuk mahasiswa

HIMA Cup
Untuk mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa khususnya eksternal
Rp    5.000.000,-
Jum’at Batik
Untuk menjaga budaya Indonesia dan turut membantu perekonomian

4.
Sumber Daya Manusia
Donor darah
Untuk meningkatkan rasa sosial bagi masyarakat dan mahasiswa
Rp    1.000.000,-
Study Banding HIMA
Sebagai nilai kita untuk lebih meningkatkan HIMA ke depannya

Sarasehan Akuntansi
Agar mahasiswa lebih kreatif dan inovatif

5.
Bina Mitra Usaha
Sales Marketing
Mahasiswa dapat mengembangkan jiwa kewirausahaan dengan praktik langsung
Rp    2.000.000,-
Pelatihan Kewirausahaan
Agar masyarakat dan mahasiswa mengerti pentingnya berwirausaha
Rp    1.000.000,-
Seminar Akuntansi Nasional
Agar mahasiswa paham mengenai akuntansi sebagai dasar berwirausaha
Rp    3.000.000,-
JUMLAH
Rp  21.500.000,-