ANGGARAN DASAR
Bahwa sesungguhnya pembinaan Negara Republik Indonesia, yang
berlandaskan Pancasila di mana generasi muda ikut memberikan isi kepada
kemerdekaan Indonesia adalah sesuai dengan ketentuan hati nurani rakyat yang
mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan yang
diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Himpunan Mahasiswa Akuntansi sebagai lembaga pembinaan mahasiswa
dan pengabdi masyarakat adalah bentuk organisasi kemahasiswaan di dalam
perguruan tinggi Muhammadiyah Surabaya
Himpunan Mahasiswa Akuntansi Muhammadiyah Surabaya sebagai
bagian dari rakyat yang didorong oleh rasa tanggung jawab dan pengabdian kepada
Tuhan, tanah air, bangsa, dan almamater berkewajiban belajar, berkarya dan
berjuang.
Atas dasar ini dan sesuai dengan kemurnian hati, kedaulatan, dan
asas kemahasiswaan, maka seluruh mahasiswa Akuntansi Muhammadiyah Surabaya
menurut anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN dan LAMBANG
Pasal 1
Himpunan ini bernama HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA disingkat
HMJ
A-UMS.
Pasal 2
Himpunan ini didirikan di Kampus Universitas Muhammadiyah di
kota Surabaya pada tanggal 23 Maret untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Himpunan ini didirikan oleh mahasiswa akuntansi pada Fakultas
Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya
Pasal 4
Himpunan ini merupakan lembaga pendidikan non-formal dan
pembinaan kemahasiswaan untuk maha-siswa Jurusan Akuntansi Universitas
Muhammadiyah Surabaya.
Pasal 5
Himpunan ini bertempat di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Pasal 6
1.
Lambang HMJ A-UMS
berupa huruf dengan tulisan ‘HMJ’, serta di samping kiri terdapat tulisan
‘AKUNTANSI’, serta di bawah tulisan ‘MUHAMMADIYAH UNIVERSITY of SURABAYA’.
2.
Lambang HMJ A-UMS berwarna
merah menggambarkan dan melambangkan Akuntansi sebagai generasi yang berani dan
kreatif
3.
Lambang kedua HMJ
A-UMS berupa garis penghubung antara akuntansi dan muhammadiyah Surabaya yang
berarti Akuntansi akan selalu menjaga silaturahmi kepada seluruh mahasiswa di
universitas Muhammadiyah Surabaya.
BAB II ASAS dan TUJUAN
Pasal 7
Asas HMJ A-UMS adalah
:
1.
Pancasila
2.
Tridarma Perguruan
Tinggi
3.
Kemahasiswaan
4.
Kekeluargaan
Pasal 8
Tujuan HMJ A-UMS
adalah :
1.
Membina ikatan
persaudaraan diantara seluruh mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas
Muhammadiyah Surabaya dilandasi rasa kekeluargaan di antara segenap warga
Jurusan Akuntansi UMS.
2.
Ikut mengusahakan
tercapainya tujuan-tujuan pendidikan tinggi dan pendidikan Akuntansi.
Ikut membina kemajuan ilmu pengetahuan, cipta karya dan pendidikan Akuntansi di Indonesia.
Ikut membina kemajuan ilmu pengetahuan, cipta karya dan pendidikan Akuntansi di Indonesia.
3.
Ikut serta dalam usaha
pembangunan dan pembaharuan masyarakat Indonesia.
4.
Membina kegiatan
belajar, berkarya dan berjuang yang dinamis, kreatif dan produktif serta
harmonis dan kontinyu di kalangan mahasiswa Jurusan Akuntansi.
5.
Mengusahakan
terjaminnya syarat-syarat dan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi pelaksanaan tugas
dan kewajiban, serta membela dan memperjuangkan hak anggota dalam kegiatan
akademis.
6.
Membina pengabdian
kepada Tuhan, tanah air dan almamater atas dasar kejujuran, kebenaran dan
keadilan diantara mahasiswa Jurusan Akuntansi.
7.
Membangun sikap
kepemimpinan mahasiswa Jurusan Akuntansi.
BAB III KEDUDUKAN
Pasal 9
Kedudukan tertinggi ada di tangan pengurus yang dijalankan oleh
rapat umum anggota HMJ A-UMS.
Pasal 10
Dalam kedudukannya HMJ A-UMS bersifat mandiri. HMJ A-UMS
mempunyai otonomi ke dalam, serta otonomi ke luar secara konsultatif.
BAB IV PROGRAM
Pasal 11
Program HMJ A-UMS dilaksanakan dengan cara-cara yang sesuai dan
tidak bertentangan dengan asas dan tujuan HMJ A-UMS, serta moral dan hukum yang
berlaku.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota HMJ
A-UMS adalah mereka yang terdaftar resmi sebagai
mahasiswa strata-1 Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surabaya dan
anggota aktif.
Pasal 13
Keanggotaan HMJ A-UMS
terdiri atas :
1.
Badan Pengurus.
2.
Anggota aktif.
3.
Anggota pasif.
BAB VI KEORGANISASIAN
Keorganisasian Himpunan Mahasiswa Akuntansi
UMS terdiri atas:
Pasal 14
Badan Pengurus adalah lembaga pemegang kekuasaan eksekutif di
Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surabaya yang merupakan anggota
aktif HMJ A-UMS.
Pasal 15
Anggota aktif adalah
lembaga eksekutif di Himpunan Mahasiswa Akuntansi UMS yang bertanggung jawab
terhadap Pengurus.
Pasal 16
Anggota pasif adalah anggota biasa HMJ A-UMS yang terdaftar
sebagai mahasiswa Akuntansi UMS.
BAB VII KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan HMJ A-UMS
diperoleh dari :
1.
Iuran anggota HMJ
A-UMS yang mekanisme pelaksanaannya diatur oleh Pengurus.
2.
Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat
3.
Usaha-usaha lain yang
sah dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan HMJ A-UMS.
Pasal 18
Apabila HMJ A-UMS dibubarkan maka milik dan keuangan
disumbangkan kepada yayasan-yayasan sosial atau diserahkan kepada UMS.
BAB VIII ATURAN PENUTUP
Pasal 19
Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) HMJ A-UMS
hanya dapat diubah dalam rapat umum anggota (RUA) HMJ A-UMS yang diadakan
khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota
aktif HMJ A-UMS ditambah satu dan disetujui oleh dua pertiga (2/3) dari jumlah
anggota aktif yang hadir.
Pasal 20
Pembubaran HMJ A-UMS hanya dapat dibubarkan oleh rapat umum
anggota (RUA) HMJ A-UMS yang khusus diadakan untuk itu, dan dihadiri oleh
sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) dari jumlah anggota aktif HMJ A-UMS,
serta disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota
aktif yang hadir.
BAB IX HAL-HAL LAIN
Pasal 21
Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar HMJ A-UMS ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HMJ A-UMS.
Surabaya, 16 Mei 2014
Badan
Pengurus
Ketua Sekretaris
Azizatul Muna Asas Fatin Agustin
(20121220044) (20121220036)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pengurus adalah mahasiswa strata-1 yang terdaftar resmi pada
Jurusan Akuntansi.
Pasal 2
Anggota aktif adalah
1. mahasiswa strata-1 yang terdaftar resmi pada
Jurusan Akuntansi UMS yang telah memenuhi ketetapan Pengurus dan telah disahkan
oleh Pengurus.
2. Mereka yang bukan anggota dan dianggap berjasa
bagi himpunan yang ditetapkan oleh Pengurus.
3. Anggota yang keanggotaannya telah hilang
dikarenakan sudah tidak terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa strata-1 pada
jurusan Akuntansi UMS.
Pasal 3
Anggota pasif adalah mahasiswa strata-1 yang terdaftar resmi
pada Jurusan Akuntansi UMS tetapi tidak aktif dalam pengorganisasian.
Pasal 4
Hak anggota HMJ A-UMS:
1.
Hak anggota aktif dalam
HMJ A-UMS ditetapkan oleh Pengurus yang disahkan oleh Pengurus.
2.
Setiap anggota aktif
berhak memilih dan dipilih menjadi ketua kepanitiaan apabila telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan.
3.
Setiap anggota aktif
berhak menjadi anggota kepanitiaan
4.
Setiap anggota aktif
berhak menghadiri semua acara yang diadakan HMJ A-UMS kecuali rapat-rapat
tertutup Pengurus
5.
Setiap anggota aktif
berhak mempunyai hak satu suara dalam rapat umum anggota
6.
Setiap anggota aktif
berhak menggunakan fasilitas HMJ A-UMS.
7.
Setiap anggota aktif
berhak mewakili HMJ A-UMS keluar setelah diberi mandat oleh ketua Pengurus.
Pasal 5
Kewajiban anggota HMJ A-UMS:
1. Menjunjung tinggi dan menaati putusan RUA
serta AD dan ART HMJ A-UMS.
2.
Menjaga nama baik HMJ
A-UMS.
3.
Membantu menyukseskan
kegiatan yang diadakan Pengurus.
Pasal 6
Keanggotaan HMJ A-UMS
dapat hilang karena:
1.
Meninggal dunia.
2.
Atas permintaan
sendiri yang diajukan secara tertulis pada Pengurus.
3.
Pemecatan yang
diputuskan oleh RUA.
BAB II BADAN PENGURUS
Pasal 7
Ketua Badan Pengurus
dipilih melalui pemilihan umum HMJ A-UMS.
Pasal 8
Seseorang berhak dipilih menjadi ketua Badan Pengurus apabila memiliki
pengalaman organisasi
Pasal 9
Tata cara pemilihan ketua BP ditentukan oleh Pengurus sebelumnya
dan diselenggarakan oleh panitia pemilu yang diberi mandat oleh Pengurus
sebelumnya.
Pasal 10
1.
Jika ketua BP
berhalangan sementara dalam menjalankan fungsinya, maka BP akan dipimpin oleh
seorang wakil
BP yang diberi mandat oleh ketua BP sebagai Pejabat
Sementara Ketua BP.
2.
Jika Ketua BP
berhalangan tetap (tidak bisa menjalankan fungsinya), maka BP akan dipimpin
oleh seorang wakil
BP sebagai Pejabat
Sementara Ketua BP.
Pasal 11
Masa kerja BP adalah 1
periode kepengurusan.
Pasal 12
Hak BP HMJ A-UMS
adalah:
1.
Ketua BP berhak
mewakili HMJ A-UMS.
2.
Ketua BP berhak
memberi mandat kepada anggota HIMA untuk mewakili HMJ A-UMS.
3.
Ketua BP berhak
mengundang anggota HMJ A-UMS untuk menghadiri rapat BP.
4.
Ketua BP berhak
mengangkat dan memecat anggota BP
5.
BP berhak membentuk
dan mengangkat panitia-panitia khusus untuk kegiatan himpunan.
Pasal 13
Kewajiban BP HMJ A-UMS:
1.
BP berkewajiban
mengusahakan terlaksananya tujuan HMJ A-UMS sesuai dengan yang tercantum dalam
AD dan ART HMJ A-UMS.
2.
BP berkewajiban melaksanakan
putusan RUA.
3.
BP berkewajiban
menyusun dan melaksanakan program sesuai dengan Program Kerja HIMA.
4.
BP berkewajiban
memberikan laporan kinerja dan mempertanggungjawabkannya dalam sidang terbuka,
pada periode yang ditentukan oleh BP.
BAB III AGGOTA
Pasal 14
Pemilihan Anggota disesuaikan dengan AD dan ART HIMA UMS dan
diatur dalam Kepengurusan.
Pasal 15
Seseorang berhak dipilih menjadi anggota apabila telah memiliki
pengalaman menjadi anggota aktif HMJ A-UMS.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan mengenai hal anggota disesuaikan dengan
AD/ART HMJ A-UMS.
Pasal 17
Hak anggota HMJ A-UMS:
1.
Anggota berhak
mewakili HMJ A-UMS pada Kongres UMS.
2.
Anggota berhak
membentuk tim anggota dari anggota aktif HMJ A-UMS yang bertugas membantu anggota
dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 18
Kewajiban anggota HMJ
A-UMS:
1.
Anggota berkewajiban
menyusun dan melaksanakan program sesuai dengan Proker.
2.
Anggota berkewajiban
memberikan laporan kinerja dan mempertanggungjawabkannya dalam sidang terbuka,
pada periode yang ditentukan oleh BP
BAB IV RAPAT
Pasal 19
Macam rapat :
1.
Rapat Umum Anggota
(RUA)
2.
Rapar
BP
3.
Sidang
Terbuka
Pasal 20
RUA adalah sidang yang menghasilkan putusan tertinggi HMJ A-UMS.
Pasal 21
RUA diadakan jika Pengurus merasa perlu (Pasal 12 ART ayat 6)
dan atau ada permintaan anggota (Pasal 4 ART ayat 7).
Pasal 22
RUA dan keputusan-keputusannya sah bila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah (1/2) jumlah anggota biasa ditambah satu, bila
tidak terpenuhi maka pimpinan rapat dapat menunda rapat secepat-cepatnya enam kali
dua puluh empat jam .
Khusus untuk RUA perubahan AD-ART dan pembubaran HMJ A-UMS
berlaku Pasal 19 dan 20 AD.
Pasal 23
Untuk menyelenggarakan RUA, Pengurus harus mengundang seluruh
angggota sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum rapat melalui undangan dan papan
pengumuman di HIMA dan sekitarnya.
Pasal 24
Keputusan rapat diambil dgn jalan musyawarah atau pemungutan
suara terbanyak jika tidak tercapainya mufakat. Hak suara ada pada anggota yang
mengikuti keseluruhan RUA.
Pasal 25
Sidang Terbuka adalah
sidang yang diadakan oleh Pengurus.
Pasal 26
Keputusan pada sidang Terbuka sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya setengah jumlah anggotanya ditambah satu.
Pasal 27
Rapat BP adalah rapat anggota aktif HMJ A-UMS yang membahas
program kerja badan pengurus dan dipertanggungjawabkan kepada badan pengurus.
BAB V HIRARKI DASAR HIMPUNAN
Pasal 28
Hirarki dasar HMJ
A-UMS:
1.
AD
dan ART HMJ A-UMS
2.
Ketetapan
RUA
3.
Ketetapan BP
BAB VI HAL-HAL LAIN
Pasal 29
Hal-hal lain yang tidak tercantum pada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dapat diatur dalam RUA dan Sidang Terbuka.
Pasal 30
Anggaran dasar dan Angggaran Rumah Tangga ini adalah
penyempurnaan dari rancangan AD dan ART HMJ A-UMS tahun sebelumnya dan dibahas
pada Sidang Terbuka HMJ A-UMS pada hari Kamis, 15 Mei 2014, serta disahkan oleh
referendum seluruh anggota aktif HMJ A-UMS pada hari Jum’at, 16 Mei 2014
Pasal 31
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal disahkan sampai ada perubahan lebih lanjut.
Surabaya, 16 Mei 2014
Badan
Pengurus
Ketua Sekretaris
Azizatul Muna Asas Fatin Agustin
(20121220044) (20121220036)
Badan pengurus
dan Anggota Aktif
Kahim : Azizatul Muna Asas (20121220044)
Wakahim : Hanifah
Fikriyah (20121220026)
Dep.Administrasi : Fatin Agustin (20121220036)
Dep.Keuangan
: Eka Zuliana
(20121220027)
Dep.Sistem
IT : Nifta Asmaul Fauziah (20121220029)
Dep.Pengkaderan : Vicky Ghany Arsyad
(20131220003)
Anggota : Lailatul Mubarokah (20121220021)
:
Riyanti Purwaningtyas (20121220022)
:
Taufikurrahim (20131220032)
:
Ririn Nirmawati (20131220068)
:
Elis Hidayah (20131220050)
:
Ristian Widyati H (20131220051)
Dep.Humas : Intan Maftuhatun
Nu’amak (20131220072)
Anggota : Fendi Pradana (20121220007)
:
Wike Arya Ning Tyas (20121220002)
:
Ainun Nabila Asikin (20131220031)
:
Tatik Hariyati (20131220066)
:
Dwi Riska Ariani (20131220005)
: Yuni Andari
(20131220107)
Dep.BO : M. Hanifan
Silmi (20121220047)
Anggota : Akhmad Firmansyah (20121220114)
:
Fitria Handayani (20121220020)
:
Lia Nurlatifah (20131220064)
:
Elsi Firnida (20131220108)
:
Elok Cahyani (20131220059)
Dep.SDM : Heru Teguh
Prayitno (20121220037)
Anggota : Nadipa (20121220019)
:
Holy Vivience (20121220045)
:
Etti Nur Ainifauza (20121220030)
:
Nurul Izzatur Rahmah (20131220045)
:
Ramadhani Suci R (20131220009)
Dep.BMU : Sandra Indah
Sari (20121220023)
Anggota : Umi Rosyida (20121220046)
: Putri
Sulistiya Ningrum (20121220031)
: Hamidi
(20121220009)
: Agus Sumanto
(20131220029)
: Tutut
Oktaviana (20131220040)
: Fifin
Cahyarini (20131220110)
Penasehat
Internal : Fakhruddin
Firman Jaya (20101220016)
: Syafiah
(20111220021)
:
Dinda Putri Alistya (20111220003)
Penasehat
Eksternal : Adhar Putra S (20101220019)
: Ulfa Mariati
(20111220023)
: Sisca Hari
Wardana (20111220005)
PROGRAM KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA AKUNTANSI
PERIODE ( 2014-2015 )
No
|
Departement
|
Nama Kegiatan
|
Tujuan Kegiatan
|
Dana
|
1.
|
Pengkaderan
|
Baksos
|
Sosialisasi
mengenai pentingnya kepedulian social, pendidikan dan kesehatan
|
Rp 500.000,-
|
LDKM
|
Melatih
mahasiswa untuk menjadi pemimpin dan membentuk karakter yang bermental baik
|
Rp 1.500.000,-
|
||
Seminar
FRAUD
|
Memberikan
pengetahuan tentang mengaudit data akuntansi dan perbuatan melanggar hukum
yang salah
|
Rp 3.000.000,-
|
||
JOBFAIR
UMS
|
Memberikan
peluang bagi mahasiswa untuk mendapatkan pekerjaan
|
Rp 2.000.000,-
|
||
2.
|
Humas
|
Pengelolaan
Social Media
|
Memperluas
dan mengembangkan jaringan HIMA di internal dan eksternal
|
|
Meet
and Great
|
Meningkatkan
tali silaturahmi dengan demisioner dan alumni HIMA
|
|
||
Ulang
Tahun HIMA
|
Mempererat
tali silaturahmi dengan keluarga besar prodi akuntansi dan lainnya
|
Rp 800.000,-
|
||
3.
|
Budaya
Olahraga
|
Latihan
futsal dan voly
|
Diadakan
setiap bulan
|
|
Senam
Bersama
|
Diadakan
2 bulan sekali di luar kampus UMS
|
|
||
Out
Bound akhir tahun
|
Refreshing
untuk mahasiswa
|
|
||
HIMA
Cup
|
Untuk
mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa khususnya eksternal
|
Rp 5.000.000,-
|
||
Jum’at
Batik
|
Untuk
menjaga budaya Indonesia dan turut membantu perekonomian
|
|
||
4.
|
Sumber
Daya Manusia
|
Donor
darah
|
Untuk
meningkatkan rasa sosial bagi masyarakat dan mahasiswa
|
Rp 1.000.000,-
|
Study
Banding HIMA
|
Sebagai
nilai kita untuk lebih meningkatkan HIMA ke depannya
|
|
||
Sarasehan
Akuntansi
|
Agar
mahasiswa lebih kreatif dan inovatif
|
|
||
5.
|
Bina
Mitra Usaha
|
Sales
Marketing
|
Mahasiswa
dapat mengembangkan jiwa kewirausahaan dengan praktik langsung
|
Rp 2.000.000,-
|
Pelatihan
Kewirausahaan
|
Agar
masyarakat dan mahasiswa mengerti pentingnya berwirausaha
|
Rp 1.000.000,-
|
||
Seminar
Akuntansi Nasional
|
Agar
mahasiswa paham mengenai akuntansi sebagai dasar berwirausaha
|
Rp 3.000.000,-
|
||
JUMLAH
|
Rp 21.500.000,-
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar